JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan HP nya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang diajukan Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024) sore.
"Waktunya sekira pukul 15.00 WIB," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).
Sidang putusan digelar setelah rangkaian sidang sebelumnya rampung. Sidang kemarin beragendakan penyerahan kesimpulan tim hukum Aiman dan Polda Metro Jaya.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kesimpulan dari pihaknya menguraikan fakta-fakta sidang, mulai dari saksi ahli, bukti tertulis, hingga ahli yang dihadirkan termohon.
Dalam kesimpulannya, tim hukum tetap meyakini penyitaan handphone Aiman yang dilakukan polisi tidak sah dan tak sesuai ketentuan hukum.
"Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat untuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan untuk memutus hal itu," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait