JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang melibatkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Kabar itu diungkapkan langsung oleh Aiman setelah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.
"Bapak Ibu Semua, sekadar mengabarkan saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut.
"Terima kasih atas doa dan dukungan Bapak Ibu semua. Panjang umur perjuangan demokrasi!" ucapnya.
Selain itu, Aiman juga menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil handphone miliknya yang disita oleh penyidik pada Kamis (28/3/2024) pagi.
"Pagi saya akan ke Polda bersama Tim hukum untuk ambil HP yang disita," tandasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait