7 PPLN di Kuala Lumpur Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Riana Rizkia/Arni Sulistiyowati
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 7 orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Kabar itu telah dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (29/2/2024).

"Tujuh tersangka," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Tujuh tersangka itu  merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Mereka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mendalami dan menyelesaikan perkara ini.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Akibatnya dihentikan penghitungan suara dari dua metode tersebut.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim Asy’ari, Senin (26/2/2024).

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network