Oleh karena itu, Mahfud menyebut, agar proyek tersebut dapat berjalan lancar, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berdialog dengan masyarakat yang menolak rencana penambangan dan pembangunan bendungan itu.
"Karena itu agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan terus didukung oleh masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan dengan difasilitasi oleh Komnas HAM," ujarnya.
Disamping itu, Mahfud menilai bahwa rencana pembangunan waduk maupun penambangan batu andesit itu tidak melanggar hukum. "Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," jelas dia.
Sebab, sambungnya, sebagian warga yang menolak rencana itu pun sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Akan tetapi, kata dia, semua gugatan itu ditolak.
"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ucap Mahfud.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan, pembangunan waduk tersebut juga sudah memenuhi aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan.
"Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," ungkapnya.
Mahfud pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi. "Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," tambahnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait