Bejat, 2 Kakek di Jepara Setubuhi Siswi 13 Tahun hingga Hamil

Alip Sutarto
2 kakek tersangka pencabulan anak di bawah umur digelandang di Polres Jepara. (Alip Sutarto)

Tersangka M mencabuli korban pada Juli 2023, sedangkan W di bulan Agustus 2023. "Kedua tersangka masing-masing menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Modus tersangka berpura-pura menjenguk nenek korban. Mereka lalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang hingga terjadi persetubuhan tersebut. 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban saat terjadinya pencabulan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network