JAKARTA, iNewsSemarang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapatkan somasi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Somasi tersebut dilayangkan untuk kedua kalinya atas buruknya praktik demokrasi serta etika kepemimpinan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 48 organisasi dan 11 individu tersebut merasa somasi pertama yang dilayangkan pada 9 Februari 2024 tidak digubris Presiden Jokowi. Pada somasi kedua ini menanti etikad Presiden Jokowi.
"Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di halaman Kemensetneg, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dimas menyebut bahwa pihaknya menyoroti tiga hal dalam somasi tersebut. Yakni mereka menyoroti sejumlah pemilu serta pernyataan soal cawe-cawe dan keberpihakan Presiden pada pemilu 2024. Hal itupun menimbulkan distorsi dikalangan masyarakat.
"Tapi kami juga menemukan kembali bagaimana jajaran menteri aktif juga turut terlibat dalam sejumlah agenda kampanye tanpa ada semacam informasi publik apakah yang bersangkutan cuti dan juga apakah yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Dimas.
Kelompok masyarakat sipil, kata Dimas, juga menyoroti peran presiden dalam mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi nepotisme. Pihaknya menekankan terkait praktik nepotisme dimana pelaksanaan pemerintahan harus bebas dari segala macam urusan yang bersangkutan dengan keluarga maupun kepentingan kerabat.
"Ketiga adalah kami menyoroti Pak Presiden yang tidak sama sekali aktif dan tidak mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," kata Dimas.
"Kami mencatat setidaknya sampai hari ini ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang harusnya sudah bisa direspons oleh istana terutama sekali pak presiden untuk melakukan penghentian terhadap yang bersangkutan karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak capable untuk melaksankan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyeenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimanba fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.
Dimas menyebut pihaknya akan memberikan tenggat 7 hari kerja untuk Presiden Jokowi merespon somasi tersebut. Dan berharap Presiden Jokowi melakukan lima hal yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Kami meminta presiden seenggaknya selama 7 hari kerja untuk melakukan respons yang kami mintakan," kata Dimas.
Berikut isi somasi Koalisi Masyarakat Sipil yang harus dilakukan Presiden Jokowi dalam tempo tujuh hari sejak surat somasi diterbitkan yakni:
1.Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses Pemilu;
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait