KENDAL, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakukan penandatanganan MoU pendampingan hukum perdata dan tata usaha. Kegiatan ini digelar di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jumat (8/3/2024).
Penandataganan MoU dilakukan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba yang disaksikan oleh Sekda Kendal, Sugiono beserta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Kajari Kendal, Erni Veronica Maramba menyampaikan, penandatanganan MoU merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dalam setiap tahunnya.
"MoU ini terkait dengan pendampingan hukum perdata dan tata usaha dan kami sangat mengapresiasi tentang apa yang dilakukan Pemkab Kendal ini," kata Erni.
Dia menjelaskan, penandatanganan MoU tidak sekedar penandatanganan perjanjian biasa, namun memiliki dasar hukumnya.
"Dasar hukumnya ya undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 yang ditegaskan dalam pasal 30. Garis besarnya bahwa Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kendal," ujarnya.
Dari dasar hukum itu, lanjutnya, pihaknya dapat memberikan pertimbangan hukum mulai dari Presiden dan lembaga atau instansi lain di bawahnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, Pemkab Kendal kembali melanjutkan kerjasama dengan Kejari Kendal, karena Mou yang sebelumnya sudah habis masa berlakunya.
"Ini rutin kita laksanakan sebagai payung hukum dari berbagai progam pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kendal," ungkapnya.
Dijelaskan, Mou yang ditandatangani tak hanya sekedar sebagai payung hukum, namun juga sebagai pendampingan bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pembangunan strategis, seperti pembangunan Perpustakaan Daerah, Ruang Terbuka Hijau, dan Pasar Weleri.
"Semua pembangunan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kendal mulai dari proses awal hingga akhir, sehingga bisa sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan," terrangnya.
Ia juga menyampaikan, nantinya MoU ini nantinya akan diperluas, tidak hanya untuk pemerintah daerah namun juga kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait