Pemkot Semarang Instruksikan Pengembang Perumahan Grand Permata Tembalang Bangun Talud

Dimas Yuli
Pemkot Semarang akan menindak tegas pengembang perumahan yang tidak melakukan kajian teknis tata ruang dan tata bangunan. (IST)

Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut, pengusaha properti wajib menyediakan atau mengalokasikan untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar 40 persen dari total lahan yang tersedia. Sisanya yakni 60 persen harus menjadi hunian termasuk halaman rumah.

"Besok kami akan turun ke lapangan, yang jelas perumahan ini kami warning, kalau kami tidak tegas kasihan penghuninya," kata Irwansyah.

Termasuk pula ketentuan wajib melakukan kajian hidrologis. Aturan tersebut memuat terkait sirkulasi tata air, termasuk perumahan yang terletak di pinggir sungai walaupun ada garis badan sungai harus memenuhi denah pembangunan tanggul yang sesuai.

Selain melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, pihaknya juga menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.

"Kami dengan PU, BBWS, Perkim akan jaga bareng-bareng. Semua pengembangan perumahan akan kami sesuaikan dengan daya dukung lahan. Bisa bangun embung, talud, resapan harus dibuat sesuai kajian hidrologis," ujarnya.

Seperti diketahui, cuaca ekstrem menyebabkan bencana hidrometeorologi berupa banjir di Kota Semarang dalam kurun waktu empat hari terakhir. 

Pada Sabtu (16/3) Perumahan Grand Permata Tembalang kebanjiran karena air Sungai Babon melimpas talud yang tak sesuai ketentuan. Termasuk Perumahan Puri Dinar Indah juga menjadi perhatian serius Pemkot Semarang.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network