BPJS Kesehatan Perkenalkan Kader UHC untuk Mudahkan Pemberian Informasi pada Masyarakat

Ahmad Antoni
BPJS Kesehatan Cabang Semarang bersama Dinas Kesehatan Kota Semarang bersinergi menguatkan perluasan informasi Program JKN dengan mengandeng 177 Kader UHC di setiap kelurahan di Kota Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - BPJS Kesehatan Cabang Semarang bersama Dinas Kesehatan Kota Semarang bersinergi menguatkan perluasan informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengandeng 177 Kader Universal Health Coverage (UHC) di masing-masing kelurahan di Kota Semarang. Senin (18/3)

Perlu diketahui, Kader UHC yang tergabung sebagai Petugas Pemberi Informasi Program JKN Tingkat Kelurahan ini sebelumnya telah aktif sebagai Kader Posyandu, Posbindu maupun Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Ditemui pada saat Workshop, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Dian Rahmawatie menjelaskan Kader UHC yang dipelopori oleh ibu-ibu, menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat.

Program Kader UHC yang bertugas kali ini lebih dititikberatkan dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi Program JKN itu sendiri. Menurutnya peran kader berkontribusi besar sebagai perpanjangan tangan BPJS Kesehatan untuk bertemu langsung dengan masyarakat.

“Harapannya akses pelayanan informasi terkait Program JKN baik yang terdaftar melalui pembiayaan pemerintah daerah maupun segmen lainnya  tidak perlu ke Dinas Kesehatan atau bahkan mendatangi kantor BPJS Kesehatan apalagi saat ini aplikasi juga sudah ada,” ujarnya.

Seluruh masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN. Tidak hanya itu saja, alur pelayanan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Ke Fasilitasi Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib dipahami oleh masyarakat, agar tidak ada lagi peserta JKN yang takut ke fasilitas kesehatan karena tidak mengerti alur layanan.

Bahkan peserta JKN juga dapat mengakses pelayanan kesehatan diluar domisili dengan mengunjungi FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Maksimal tiga kali dalam satu bulan. Pada keadaan kegawatdaruratan medis peserta dapat mengakses unit gawat darurat pada rumah sakit.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network