get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Sakit Elite di Semarang Ini Kenalkan 3 Inovasi Pelayanan Kesehatan, Ada Ronee hingga ODS

Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah Mulai 1 Juni 2026, Simak Ketentuannya!

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:59 WIB
header img
Ada ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang diterapkan BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2026.

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang diterapkan BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan terbaru, peserta diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perubahan kebijakan ini diumumkan melalui poster informasi yang beredar di fasilitas kesehatan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam ketentuan baru itu, pasien yang datang lebih cepat dari jadwal yang tertera pada surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan.

“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.

Namun demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi peserta yang datang setelah tanggal kontrol. Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut