JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kebijakan baru terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika usia peserta mencapai 56 tahun. Sebagai gantinya, Kemnaker telah menyiap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, mengatakan pengunduran waktu pencairan JHT pada masa usia pensiun peserta/pekerja sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena pemerintah telah menyiapkan skema lain yang lebih baik untuk mengantisipasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Dita JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan pada masa tua. Program JKP ini akan dirilis dalam waktu dekat.
Lantas apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, manfaat apa saja yang didapatkan dan apa saja persyaratan penganjuannya, simak penjelasannya berikut ini:
Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat (1) uang tunai, (2) akses informasi pasar kerja, dan (3) pelatihan kerja.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait