Kemnaker menyusun aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini merupakan amanat di Omnibus Law. Saat ini JKP masih dalam persiapan dan akan segera dirilis sebagai pengganti JHT yang pencairannya diundur sampai masa pensiun. Infografis: Tim iNews.id
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait