Jalan Tengah Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Perindo Desak Pemerintah Segera Berlakukan JKP

Muhammad Farhan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi jalan tengah pasca diberlakukannya aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat peserta memasuki usia pensiun. Pasalnya dengan aturan baru pencairan JHT itu, terdapat kesenjangan antara pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan usia pensiun yakni 56 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pencairan JHT tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan.

"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK. Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Yerry saat ditemui MNC Portal di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022).

Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution. "Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry.

Untuk diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.

Update terbaru, petisi menolak aturan baru JHT sampai Minggu (13/2/2022) pagi, tercatat sudah ada 245.044 orang yang meneken. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak ditandatangani di Change.org.

Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.

Sebagai informasi, menurut keterangan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Program JKP akan mulai diberlakukan bulan Februari ini. Program ini sebagai pelangkap dari layanan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dibaca di sini.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network