Satpol PP Segel 4 Tempat Karaoke di Semarang karena Langgar Jam Operasional

Eka Setiawan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke di Kota Semarang. (Eka Setiawan)

“Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” sambungnya.

Sementara itu, 4 tempat karaoke yang kedapatan buka melebihi aturan jam operasional itu disegel. Tempatnya ditutup sampai batas waktu tak ditentukan.

Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network