SEMARANG, iNewsSemarang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke di Kota Semarang. Pasalnya, tempat-tempat karaoke itu melanggar jam operasional saat bulan Ramadhan.
Ada 4 tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Masing-masing: Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan.
“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadhan,” kata dia.
Dia menjelaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama Ramadhan. Pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait