JAKARTA, iNewsSemarang.id - Skema penghitungan baru diterapkan untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.
Banyak pekerja pun terkejut lihat nominal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Hal ini karena skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari 2024.
Pengamat Pajak Fajry Akbar mengatakan, reaksi negatif ini muncul karena pemerintah tidak mengomunikasikan dengan baik penerapan skema TER.
Fajry pun mempertanyakan, kalau ujung-ujungnya beban pajak seseorang dalam setahun akan tetap sama, mengapa skemanya mesti diubah? "Ujung-ujungnya sama saja," kata Fajry, dikutip dari BBC Indonesia, Minggu (31/3/2024).
Pemerintah, utamanya pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berulang kali mengatakan bahwa skema TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh pasal 21, dan ia diadopsi dari best practice yang telah dijalankan secara global.
Menurut Dwi Astuti dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.
Selain itu, katanya, karyawan juga bisa lebih mudah menghitung jumlah kredit pajaknya di akhir tahun dan melakukan koreksi bila ada kesalahan perhitungan.
"Kemudahan penghitungan pajak terutang melalui penerapan tarif efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 oleh pemberi kerja," kata Dwi.
Sebagai catatan, hanya ada 11,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya untuk tahun 2022, merujuk data pemerintah per Maret 2023.
Padahal, pada tahun yang sama ada 135,3 juta penduduk Indonesia yang bekerja, menurut data Badan Pusat Statistik per Agustus 2022.
Berarti, hanya 8,6% dari seluruh orang Indonesia yang bekerja yang melaporkan pajaknya pada saat itu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait