Ekstrakurikuler Pramuka Tak Wajib di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Widya Michella
ilustrasi kegiatan Pramuka. (IST)

JAKARTA, iNewsSemaranang.id Kemendikbud Ristek menjelaskan terkait polemik kegiatan Pramuka apakah menjadi ekstrakurikuler wajib atau tidak di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan kegiatan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sekolah tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler.

"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," kata Anindito, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sehingga dia menegaskan bahwa sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu eskul."Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," sambungnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network