JAKARTA, iNewsSemaranang.id – Kemendikbud Ristek menjelaskan terkait polemik kegiatan Pramuka apakah menjadi ekstrakurikuler wajib atau tidak di sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan kegiatan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sekolah tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler.
"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," kata Anindito, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sehingga dia menegaskan bahwa sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu eskul."Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," sambungnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait