Hakim MK Enggan Panggil Jokowi ke Sidang PHPU: Kelihatannya Kurang Elok

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) enggan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, mereka hanya bisa memanggil 4 menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

Hal ini dikatakan Hakim anggota MK Arief Hidayat saat menyinggung adanya dalil dari pihak pemohon soal cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

"Mahkamah juga sebenarnya, apa iya, kita memanggil kepala negara, Presiden RI, kelihatannya kan ini kurang elok," kata Hakim Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024).

Dia menjelaskan, ketidakelokan itu lantaran posisi presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, tapi juga kepala negara.

"Kalau hanya sekadar pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta MK memanggil Presiden Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab Jokowi menggelontorkan bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Todung, Rabu (3/4/2024). (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network