SOLO, iNewsSemarang.id – Puluhan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) terancam gagal dilantik. Penyebabnya adalah penerapan sistem komandanTe.
Sistem ini dimaksudkan antara pengampu wilayah dan jajaran struktural partai harus saling bergotong royong dalam memenangkan Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya gerakan moral yang dilakukan kawan-kawan calon yang dalam tanda petik merasa akan dicabut haknya, pada prinsipnya mereka satu visi. Satu Jawa Tengah mereka sudah kumpul sekitar 19 daerah,” kata kuasa hukum para caleg, Sri Sumanta, Minggu (21/4/2024).
Dia mengatakan, sudah keluar Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2024 yang sudah tegas dalam pasal 25 pada prinsipnya menjunjung tinggi asas proporsional terbuka suara terbanyak.
Sebagai pendamping para caleg dari sisi hukum, dirinya mengingatkan kepada para pihak terkait untuk menjalankan, baik dari DPP PDIP maupun KPU. Pihaknya telah mengirimkan surat semacam somasi ke KPU dan DPP yang secara tegas mengingatkan agar menghargai suara rakyat.
“Semua harus patuh taat menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU, dan aturan yang ada di bawahnya. Jangan sampai bertentangan, apalagi ini peraturan partai,” ujarnya.
Para caleg yang memiliki suara terbanyak di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), tahapan selanjutnya harus ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilantik. Semua pihak harus menjunjung tinggi suara terbanyak.
Dengan aturan yang ada, dia menilai aturan komandanTe tidak bisa diterapkan. Ia juga menegaskan bahwa para caleg PDIP yang terancam tidak dilantik gegara sistem komandanTe belum pernah dinyatakan pelanggar etik oleh Mahkamah Partai.
Sumanta menegaskan, apabila hak konstitusional para caleg tersebut dilanggar, pihaknya akan melakukan pelaporan secara pidana, gugatan perdata, gugatan PTUN, dan aduan kode etik bagi penyelenggara pemilu yang tidak taat.
“Jangan memusuhi orang yang baik, orang-orang yang benar ini dan memiliki hak konstitusional yang sah berdasarkan undang-undang. Kualat nanti,” tegasnya.
Sri Sumanta menambahkan, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang ditandatangani caleg dinilai tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Terlebih dengan munculnya Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2024.
Dia menyebut, selain caleg PDIP dari Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen yang ia damping, juga terdapat 47 caleg dari 19 kabupaten kota di Jawa Tengah yang kabarnya mengalami nasib serupa.
Ketua Banteng Soca Ludira Yudi Kurniawan (Wawan Wulung) mengatakan, dirinya menilai setelah ditetapkannya keputusan Peraturan DPP PDI Perjuangan 03 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, maka aturan DPD PDIP Jawa Tengah tentang komandan Te tidak berlaku.
Pihaknya akan berjuang untuk mendapatkan hak sebagai caleg dengan suara terbanyak dan dilantik sebagai anggota DPRD.
Wawan menilai, terbitnya Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2024 sebagai respons para caleg yang mengajukan gugatan, protes keras, menghadap DPP PDIP dan dilakukan sidang di Mahkamah Partai. Setelah aksi yang dilakukan para caleg PDIP dari Karanganyar, Sukoharjo dan Klaten, kemudian bermunculan protes serupa dari daerah lainnya di Jawa Tengah.
“Kami berharap DPP memutuskan yang paling adil, agar perjuangan kami tidak sia-sia sebagai caleg terpilih agar ditetapkan,” katanya. Dia menilai program komandanTe gagal karena Kabupaten Wonogiri sebagai tempat lahir sekaligus laboratorium, ternyata kursinya turun satu.
Diketahui, PDIP Jawa Tengah menerapkan sistem komandanTe untuk menangkan pemilu legislatif 2024. Sistem dimaksudkan antara pengampu wilayah dan jajaran struktural partai saling bergotong royong dalam memenangkan pemilu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait