PPKM di Jateng Diperpanjang: Level 1 Nihil, Level 3 Bertambah, Pembatasan Diperketat!

Sulhanudin Attar
Peta assesmen level di Jawa Tengah dari laman corona.jatengprov.go.id/data, Rabu (16/2/2022) pagi, masih memuat data lama yakni nihil level 3. Sesuai edaran pemerintah yang terbaru, justru level 1 nihil, level 3 bertambah sebanyak 9 kabupaten/kota.

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Tengah  kembali diperpanjang sepekan hingga Senin 21 Februari 2022. Jika sebelumnya mayoritas daerah di Jawa Tengah terbagi dalam kriteria PPKM level 1 dan 2, kali ini yang masuk kriteria level 3 justru bertambah banyak.

Sebanyak 9 kabupaten/kota masuk dalam kriteria level 3, sisanya 25 kabupaten/kota berstatus level 2.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office (WFO) yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, untuk aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat baik di fasilitas umum dan tempat wisata juga dinaikan menjadi 50%.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat, termasuk ketika ada daerah di Jateng yang masuk kriteria level 3. Ganjar menghimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dan terus menggenjot vaksinasi.

"Ramai ramai nanti dulu ditunda. PTM dievaluasi setiap hari, yang terkena (kasus covid) akan tutup sekolahannya. Nanti (pelaksanaan) sesuai kondisi masing masing. Saya mendorong 50-50 persen, karena (klaster banyak) kemarin masih di sekolah. Kemudian vaksinasi jalan terus genjot terus," ujarnya, Selasa (8/1/2022) pekan lalu.

Sebagai informasi, penetapan level PPKM berdasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggualangn pandemi COVID-19. Selain itu, penentuan level PPKM mengacu pada indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network