JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini diketok dalam sidang Senin (22/4/2024). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo tak membacakan secara lengkap seluruh pertimbangan putusan. Pertimbangan itu memiliki kesamaan dengan yang dibacakan saat putusan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pasangan Ganjar-Mahfud sebelumnya menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya yakni meminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berikut petitum yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait