Tok! MK Tolak Seluruhnya Permohonan Ganjar-Mahfud

Feldy Utama
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (MPI)


JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Putusan ini diketok dalam sidang Senin (22/4/2024). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo tak membacakan secara lengkap seluruh pertimbangan putusan. Pertimbangan itu memiliki kesamaan dengan yang dibacakan saat putusan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  

Pasangan Ganjar-Mahfud sebelumnya menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya yakni meminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berikut petitum yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network