PN Semarang Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah di Kawasan Pangkalan Truk Genuksari

Wisnu Wardhana
Tim Kuasa Hukum dr Setiawan, Michael Deo memberikan keterangan pers. (Wisnu Wardhana)

Dan menyatakan peta bidang yang diterbitkan tergugat II No 1007/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum dr Setiawan, Michael Deo mengatakan terbukti bahwa luasan tanah Daniel tidak sesuai dengan luasan asal usulnya. Sedangkan pada bidang tanah kliennya sudah sesuai luasan asalnya sebagaimana tercantum dalam C Desa/Kel.Genuksari.

"Adanya putusan ini bisa menjadi dasar untuk membersihkan nama baik klien kami, dr Setiawan karena sudah dicemarkan oleh oknum yang dinarasikan sebagai mafia tanah," ujarnya didampingi kuasa hukum lainnya Yunantyo Adi Setiawan. 

Apalagi, kliennya sudah ditetapkan tersangka atas laporan penyerobotan tanah di Polrestabes Semarang. Menurutnya, atas penetapan itu kliennya merasa dikriminalisasi. Pasalnya tidak melalui penyelidikan yang utuh sehingga menurutnya terkesan terburu-buru. 

"Kami minta agar perkara dihentikan, dilakukan SP3. Tolong pihak kepolisian dengan adanya putusan PN ini kembali pada presisi dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network