Selain itu, polisi juga mengamankan tiga senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan perhiasan emas, serta sisa perhiasan yang belum sempat dijual.
Kapolda membeberkan bahwa tiga senjata api milik pelaku merupakan replika jenis airsoft gun dibeli secara daring. "Senjata api ini dimodifikasi sehingga bisa menggunakan gotri sebagai pelurunya," ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis berbagai kasus kriminal. Komplotan ini ternyata juga pernah merampok toko emas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, pada 2023. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait