JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan seluruh pengguna media sosial (medsos) untuk mencantumkan nomor teleponnya.
Langkah tersebut dilakukan agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.
Rencana itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," tegas Meutya, dikutip Selasa (19/8/2026).
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah tengah menggodok rencana pencantuman nomor telepon tersebut, dengan melibatkan masyarakat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
