Siap-Siap! Komdigi Akan Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP

Feldy Asyla Utama
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan seluruh pengguna media sosial (medsos) untuk mencantumkan nomor teleponnya. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan seluruh pengguna media sosial (medsos) untuk mencantumkan nomor teleponnya. 

Langkah tersebut dilakukan agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.

Rencana itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," tegas Meutya, dikutip Selasa (19/8/2026).

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah tengah menggodok rencana pencantuman nomor telepon tersebut, dengan melibatkan masyarakat.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network