“Saat digeledah ditemukan sebungkus teh China warna hijau yang di dalamnya berisi satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram,” ucapnya.
Tersangka mengaku diperintah oleh seorang bernama Koh Miky yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di kosnya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat digeledah di sana ditemukan 262 butir ekstasi warna hijau dan cokelat. Dia menyembunyikan timbangan digitalnya di daerah Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait