Penetapan kelima nama calon terpilih tersebut dilakukan melalui pemungutan suara (voting). Sebelumnya, Komisi II DPR lebih dulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Untuk KPU diikuti sebanyak 14 calon, sedang Bawaslu sebanyak 10 calon. Para calon mengikuti sesi wawancara pada Senin (14/2/2022) hingga Rabu (16/2/2022).
Pemungutan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama untuk menentukan calon anggota KPU, sedangkan sesi kedua untuk menentukan calon anggota Bawaslu.
Para kandidat dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat tertutup yang berlangsung 1,5 jam.
"Berdasarkan pertimbangan itu semua, pada akhirnya setelah kita melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, kita putuskan, tetapkan urutan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Diberitakan, sebelum penetapan nama calon anggota Bawaslu, Komisi II juga telah mensahkan tujuh orang menjadi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Keputusan itu diambil setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diikuti oleh 14 orang.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait