Korban jiwa dalam kejadian tersebut kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian dan dilanjutkan dengan olah TKP.
Franoto menyebut tidak ada kerusakan terhadap lokomotif, namun peristiwa tersebut mengakibatkan keterlambatan perjalanan KA Sembrani sekitar 5 menit.
KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI terus melakukan Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan. “Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan, serta kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk mengevaluasi keberadaan perlintasan tidak dijaga tersebut yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan untuk dilakukan peningkatan keselamatan,” ujarnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, korban kecelakaan merupakan sepasang suami istri yang berboncengan sepeda motor. Adapun korban meninggal dunia dilaporkan wanita yang membonceng sepeda motor tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait