"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan. Semua bakal calon dapat memanfaatkan sistem yang telah kami sediakan untuk memudahkan pengisian dukungan", ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa para calon juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi dukungan.
"KPU Demak mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan mendatang demi terwujudnya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Demak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait