Kecelakaan di Pelintasan Anjasmoro Semarang, Mobil Ringsek Tertabrak KA Sembrani

Ahmad Antoni
Suasana TKP kecelakaan mobil tertabrak KA Sembrani di pelintasan Jalan Anjasmoro Semarang. (Ist)

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

"Dijaga maupun tidak dijaga , pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. berhenti sejenak , tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat , baru boleh jalan " jelasnya.

Sementara penyebab terjadinya kecelakaan ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib."KAI siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network