Sementara, Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana dalam keterangannya mengatakan, saat ini unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Sedang kami dalami dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi atas kejadian tersebut, dan penyidik unit PPA sedang mendalaminya," ungkap Aditya.
Aditya menerangkan, kejadian terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024, saat korban D (14 tahun), bersama terduga pelaku F (15 tahun), yang juga kakak kelas korban dan merupakan warga Provinsi Bali, melaksanakan shalat sunah sebelum shalat isya di masjid asrama.
Setelah shalat sunah, terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban. Namun, karena korban sedang berdoa, korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman. "Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan terduga pelaku terhadap korban," ujarnya.
Tak sampai di situ, Aditya menjelaskan bahwa sesaat setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan korban. Ketika korban kembali ke asrama, beberapa waktu kemudian, terduga pelaku menghampiri korban.
"Saat korban hendak istirahat dengan bertelanjang dada, terduga pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika ke dada korban," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait