Kemudian, pengungkapan kedua dilakukan petugas pada 14 Mei 2024. Polisi menangkap R (36) warga Kabupaten Pekalongan saat dalam perjalanan pulang usai mengambil Sabu di sekitaran kawasan Industri Candi Semarang dengan barang bukti seberat 2 kg.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil Sabu ke Semarang dengan yang dijanjikan sebesar Rp20 juta.
Kapolrestabes Semarang menjelaskan dua pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyamaran oleh petugas di lapangan.
Namun demikian penyidik masih akan mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengetahui pemilik barang yang memerintah kedua kurir tersebut.
Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi ini menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba yang beroperasi di wilayahnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait