Orangtua Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Makan Gorengan di Rumah Pak RT, Pas Kejadiannya

Danandata Arya Putra
Kosim, ayah salah satu terpidana Eko Ramadhani, masih meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dalan kasus pembunuhan Vina Cirebon. (iNews)

JAKARTA, iNewSemarang.id - Kosim, ayah salah satu terpidana Eko Ramadhani, masih meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dalan kasus pembunuhan Vina Cirebon

Dia menegaskan saat kejadian pasa Sabtu, 27 Agustus 2016, sang anak sedang berada di rumah ketua RT yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Hal itu disampaikan Kosim dalam acara 'Rakyat Bersuara' bertemakan Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan, Selasa (21/5/2024). Acara itu dipandu langsung oleh Aiman Witjaksono.

Apakah bapak sampai saat ini meyakini bahwa anak bapak itu bersalah?" tanya Aiman. "Tidak (bersalah), karena waktu kejadian di tanggal 27 (Agustus) 2016 itu, anak-anak pada kumpul di rumah Pak RT, pas kejadiannya," jawab Kosim.

Dia menyebut, jika malam minggu anaknya dan terpidana lain biasa nongkrong di rumah ketua RT. Mayoritas terpidana juga bekerja sebagai kuli bangunan.

"Ada bukti anak-anak itu pada makan goreng-gorengan, namanya anak buruh proyek, jadi kalau malem minggu kumpul-kumpul pas malem kejadian, ada di rumah pak RT," ujarnya.

Dia juga mengatakan jika rumah Ketua RT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Vina kecelakaan cukup jauh."Jauh, jauh, kira-kira 1 kilometer," sebut dia.

Sementara itu, pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan menjelaskan kalau kliennya tidak membawa sepeda motor saat berkumpul di rumah ketua RT.

"Rumah ibu Nining dengan rumah pak RT itu satu Gang, jadi mereka tidak menggunakan motor," kata Jogi.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network