Hak Jawab atas Pemberitaan PT Parama Miguno Bumi

Ramaditya Barka
Hak Jawab PT Parama Miguno Bumi

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Parama Miguno Bumi, Mirna Annisa, dan Kee Abyansah Sitepu melalui kuasa hukumnya, Darwin Natalis Sinaga, SH dari Kantor Hukum Dinta dan Rekan, melayangkan Surat Klarifiksi/Hak Jawab serta Somasi kepada redaksi iNewsSemarang.id atas pemberitaan dengan judul “Dituding Anak Mantan Bupati Kendal Serobot Lahan, Penambang: Ijin Mati Nuduh Orang Lain Maling, Aneh” pada Minggu, 19 Mei 2024. Beberapa poin yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Terkait judul dan isi berita yang pada pokoknya menyatakan klien kami Kee Abyansah Sitepu anak dari mantan Bupati Kendal Mirna Annisa, dalam hal ini klien kami Kee Abyansah Sitepu dan Mirna Annisa tidak membantah kebenarannya, akan tetapi dikarenakan iNewsSemarang.id tidak menyebutkan narasumber/sumber informasi yang menegaskan hubungan tersebut;
  2. Menurut klien kami berita yang dimuat hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari satu sumber yaitu hanya dari PT ABG (Alam Bukit Gemilang) sedangkan klien kami belum pernah diwawancarai/ditanyai oleh wartawan/redaksi iNewsSemarang.id;
  3. Klien kami keberatan karena iNewsSemarang.id mengaitkan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan atau dugaan penambangan ilegal dengan jabatan yang pernah diemban klien kami Mirna Annisa, dan oleh karena itu para klien kami menduga iNewsSemarang.id sedang berupaya menggiring opini dan mempolitisasi fakta;
  4. Klien kami menduga penyebutan dan atau pengaitan jabatan yang pernah diemban klien kami Mirna Annisa (ibu klien kami Kee Abyansah Sitepu) dalam dugaan tindak pidana tindak pidana tambang ilegal dan dugaan pencurian tersebut seolah mengaburkan peristiwa pokok, tendensius, menyerang privasi klien kami Kee Abyansah Sitepu dan cenderung politis;
  5. Menurut klien kami pemberitaan iNewsSemarang.id diduga sebagai upaya menggiring dugaan tindak pidana seolah sengketa keperdataan/arbitrase dan atau administrasi dikarenakan menurut klien kami tidak benar ada sengketa antara PT ABG dengan klien kami PT Parama Miguno Bumi (PMB) dan yang sebenar-benarnya klien kami menduga PT ABG diduga telah melakukan pencurian di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT PMB;
  6. iNewsSemarang.id tidak profesional dalam menggali informasi sehingga tidak berimbang dalam pemberitaan yang berdampak pada hasil pemberitaan yang mengandung berita bohong, sebagai berikut:

a) Menurut klien kami tidak benar ada sengketa antara PT ABG dengan klien kami PT Prama Miguno Bumi (PMB) karena fakta yang sebenar-benarnya klien kami menemukan ada penambangan yang diduga dilakukan oleh PT ABG di lokasi WIUP PT ABG dan sebagaimana hal tersebut juga telah diterangkan dalam pemberitaan iNewsSemarang.id yang pada pokoknya menerangkan bahwa PT ABG membenarkan telah melakukan penambangan sejak tahun 2023 di lokasi tersebut.

b) Menurut klien kami temuan dugaan tindak pidana tersebut kemudian klien kami bersama-sama dengan beberapa saksi mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pegandon, setelah beberapa jam berhadapan dengan Polsek Pegandon kemudian Polsek Pegandon menolak laporan/pengaduan dan mengarahkan agar klien kami menyampaikan laporan/pengaduan ke Polres Kendal;

c) Menurut klien kami kemudian dengan dikawal personel dari Polsek Pegandon, klien kami bersama-sama dengan beberapa saksi lainnya di bawa ke Polres Kendal untuk menyampaikan laporan/pengaduan dan sesampainya di Polres Kendal klien kami diarahkan ke Krimsus Polres Kendal. Singkatnya setelah beberapa jam berada di ruang Krimsus Polres Kendal laporan/pengaduan ditolak oleh Polres Kendal dengan alasan kurang cukup bukti;

d) Menurut para klien kami peristiwa hukum tersebut kemudian disampaikan kepada pihak PT PMB kepada LSM/Perkumpulan Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) yang beralamat di Duren tiga Pancoran Jakarta Selatan, yang kemudian LSM BAPDI bersurat ke Polres Kendal melalui surat Nomor: 81.0003/P.BAPDI/k.pp.pm/IV/BPP, Perihal Klarifikasi, Permohonan Penjelasan dan Pengaduan Masyarakat.

 

7.Mencermati foto yang diterbitkan dalam pemberitaan tersebut klien kami menduga foto tersebut diambil/didokumentasikan pada saat pihak Polres Kendal bersama-sama dengan pihak Dinas ESDM datang ke lokasi penambangan akan tetapi kenapa pemberitaan iNewsSemarang.id yang disajikan tidak faktual, sehingga seolah pemberitaan InewsSemarang.id tidak menyajikan berita faktual dan malah menyajikan berita yang tidak berimbang dan menggiring ke ranah politis yaitu dengan mengaitkan jabatan ibu klien kami yang dalam hal ini juga dalam kedudukannya sebagai klien kami;

8.Menurut klien kami apabila benar wartawan iNewsSemarang.id menjaga independensinya, maka apabila wartawan iNewsSemarang.id ada di lokasi mengapa tidak memerinci dalam pemberitaan kalau ternyata ada 5 unit alat berat yang berada di lokasi penambangan saat pihak Polres Kendal dan Dinas ESDM ada di lokasi tambang di Desa Winong tersebut dan bagaimanakah status alat berat tersebut dan sudah adakah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kendal dalam peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.

 

Catatan Redaksi

Pemuatan Hak Jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media iNewsSemarang.id sesuai pedoman pemberitaan media siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network