Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Wali Kota Agustina Siapkan Perwal

Arni Sulistiyowati
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12). (Foto: Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12).

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Semarang karena proses pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut berlangsung relatif cepat.

Karena dengan disahkannya regulasi ini, penataan dan pengembangan pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depannya.

“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

Meski telah disahkan, Agustina menjelaskan masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan Perda serta proses pendataan pesantren dan santri.

"Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal," katanya.

Selain itu, lanjut Agustina, Pemerintah Kota Semarang juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.

"Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri menyampaikan, pengesahan Perda ini merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren.

Pasalnya para santri dan tokoh masyarakat, telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus bagi pesantren di Kota Semarang.

Ia menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.

"Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah," jelasnya.

Sedangkan yang Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network