Perhatian! Semua Pekerja Swasta dan PNS Wajib Terdaftar di Tapera Paling Lambat 2027

Aditya Pratama
Ilustrasi simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Para pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta di Indonesia akan dipotong gajinya untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Para pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. 

Adapun, dalam Pasal 68 PP 21/2024 ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 14 dijelaskan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network