Selain BPJS Kesehatan, Syarat Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Muhammad Fadli Ramadan
Persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin banyak dan tidak bisa dianggap mudah. (ilustrasi)


JAKARTA, iNewsSemarang.id – Persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin banyak dan tidak bisa dianggap mudah.

Selain telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepolisian juga mewajibkan pemohon terdaftar aktif BPJS Kesehatan dan wajib memiliki sertifikat mengemudi.

Artinya, sekolah mengemudi bakal kbanjiran order. Apakah mereka sanggup menampungnya? Dalam tahap uji coba, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS Kesehatan. 

Tahap uji coba ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, pada 1 Juli-30 September 2024.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip dalam laman Humas Polri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan permohonan SIM yang mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi juga tertuang dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network