"Korban akhirnya melapor dan pelaku kami tangkap," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, dua handphone, tas dan jaket. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait