JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana buka suara terkait kabar viral di media sosial X terkait artis Sandra Dewi. Pasalnya, ibu dua anak itu dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang suami, Harvey Moeis, yang terjerat kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian Rp300 triliun.
Narasi tersebut digaungkan akun X @Opposite6890 yang mengunggah video pada Selasa (4/6/2024). Video itu menampilkan Sandra Dewi usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
"Akhir nya kejagung menetap kan sandra dewi menjadi tersangka menyusul sang suami," bunyi tulisan pada video itu, dilihat Rabu (5/6/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi timah.
"Saya belum dapat info dari penyidik atas penetapan seseorang jadi tersangka," kata Ketut.
Adapun Sandra Dewi sebelumnya diperiksa pada 15 Mei 2024 lalu. Usai diperiksa, dia hanya tertunduk.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Sandra Dewi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada 18.30 WIB. Dia diperiksa sekitar 10 jam sejak tiba di Kantor Kejagung pukul 08.00 WIB.
Sandra Dewi berjalan sambil tertunduk setelah menjalani pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan dari awak media. Dia tampak seperti habis menangis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi kala itu untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang sehingga beberapa saksi yang kami periksa adalah istri dari tersangka yang telah kita tetapkan, termasuk saudara SD (Sandra Dewi)," kata Kuntadi.
Penyidik, kata Kuntadi, akan menelusuri dan memastikan aset mana saja yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Harvey Moeis.
"Bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait