KENDAL, iNewsSemarang.id - Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun membantah klaim dari Wabup Basuki yang merupakan pendaftar bakal calon kepala daerah (Bacakada) dipartainya, tentang pelaksanaan fit and proper test atau Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) yang dilakukan oleh Tim Penjaringan Pilkada DPP PKB.
Bantahan ini dilontarkan Makmun yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kendal, setelah mendapat informasi dari sebuah pemberitaan media online.
Perlu diketahui, Basuki dalam pernyataan di salah satu media online mengaku bahwa, setelah bersama empat bacakada mengikuti pembekalan bersama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, hanya dirinya saja yang dipanggil lagi untuk mengikuti UKK.
"Pernyataan Basuki itu tidak benar. Karena semua Bacakada yang mendaftar di DPC PKB Kendal juga ikut dipanggil untuk UKK," kata Makmun dalam keterangan persnya bersama sejumlah wartawan di rumah dinas Ketua DPRD Kendal, Minggu (9/6/2024).
Makmun membeberkan, setidaknya ada 6 orang pendaftar di DPC PKB Kendal saat pihaknya membuka pendaftaran Bacakada. Dari keenam pendaftar tersebut, setelah dikonfirmasi untuk menjalani pembekalan Bacakada yang akan dilakukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, hanya ada empat pendaftar saja yang menyatakan kesiapannya.
Keempat orang itu yakni, Windu Suko Basuki, Andi Prasetio, Bambang Dwiyono mantan Sekda Kendal dan Mbak Tika. Namun, hingga saat pelaksanaan pembekalan, hanya Bambang Dwiyono saja yang tidak hadir.
"Setelah pembekalan itu lalu dilakukan UKK. Namun untuk pelaksanaan UKK memang mendadak dan di sana Pak Basuki hadir. Mas Andi hadir. Dan untuk Mbak Tika karena ada halangan beliau tidak bisa hadir, tapi esok harinya kembali dipanggil untuk melaksanakan UKK. Tempatnya berbeda dengan yang lain, karena dilaksanakan di kantor DPW PKB Jawa Tengah," bebernya.
"Jadi tidak benar jika ada berita kalau yang mengikuti UKK itu hanya Basuki saja," tegasnya kembali.
Sementara itu terkait dengan rekomendasi, Makmun menyebut bahwa rekomendasi itu adalah kewenangan dari DPP. Pihaknya di DPC hanya sebatas membuka penjaringan Bacakada seperti yang diperintahkan DPP.
"Rekomendasi PKB tak harus turun ke pendaftar yang mendaftar di DPC saja, namun bisa juga turun ke pendaftar yang mendaftar di DPW maupun yang langsung ke DPP, karena pendaftar sendiri bebas untuk memilih akan mendaftar di DPC apa DPW ataupun langsung ke DPP," ungkapnya.
Dengan gambaran seperti itu, kata Makmun, jangan sampai pendaftar yang mendaftar di DPC setelah UKK lantas menganggap dirinya bisa langsung mendapatkan rekomendasi. Karena rekomendasi bisa turun ke pendaftar yang mendaftar di DPW ataupun yang langsung mendaftar di DPP.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait