Bos Rental Mobil Dikira Maling Tewas Dikeroyok Warga di Pati, Ini Peran 3 Pelaku

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang. (IST)

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

Dia menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

Dia menghimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kejadian serupa. "Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network