KENDAL, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memastikan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi pada perkara tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring terus berlanjut.
Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari Kendal, Sigit Muharam saat konferensi pers, menyampaikan selama ini pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 67 saksi dalam kasus tersebut.
"Yang sudah kami periksa ada 67 saksi termasuk 3 saksi ahli," kata Sigit, Selasa 11 Juni 2024.
Dikatakan, dengan terus berprosesnya kasus yang menyeret Kades dan Sekdes Botomulyo, serta 3 tersangka lainnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Sementara itu, Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, dalam kasus tukar menukar tanah kas desa pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa dilakukan penyidik hari Jumat, 10 Juni 2024.
"Dan kemarin dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata Erny Veronica Masamba dalam keterangan persnya, Sabtu (11/6/2024).
Para tersangka tersebut yakni, AR selaku Sekdes Botomulyo, JS selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Cepiring, SI selaku Kades Botomulyo, ST selaku Kabid Pemerintahan Desa di Dispermasdes tahun 2022 dan SR selaku direktur PT RSS.
Dijelaskan Erny, penetapan tersangka juga dilakukan dengan berkomunikasi dengan BKPP. Karena kasus tersebut tidak hanya terkait tukar menukar lahan saja, tapi juga terkait dengan penjaminan di salah satu bank yang ada di Semarang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 dengan ancanam pidana minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait