Pada kasus kredit fiktif itu, saudara kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Martiningrum Nugrohowati.
Sementara itu, 1 DPO lain yang diamankan Intelijen Kejati Jateng pada Juni ini bernama Mokhamad Zahli, diamankan pada 5 Juni 2024 di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 juncto Nomor: 376/Pid/2008 PT Smg tanggal 21 Januari 2009 juncto Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp823.486.620.
Saat ini, sebut Sunarwan, pihaknya masih memburu 75 DPO lain, terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Semuanya adalah permintaan dari kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah. Pada prosesnya, selain koordinasi dengan kejari-kejari, pada perburuannya juga kerjasama dengan kejaksaan agung.
“Kami imbau para DPO menyerahkan diri, karena pasti kita upayakan utnuk mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait