SEMARANG, iNewsSemarang.id – Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap bos debt collector Anggiat Marpaung bersama komplotannya. Marpaung yang menjadi buron selama 1 tahun dalam kasus perampasan paksa kendaraan dengan kekerasan ditangkap di Jambi pada 26 September 2024.
Dalam aksinya, Anggiat Marpaung bersama komplotannya melakukan bertindak arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.
Aksi perampasan paksa dilakukan di halaman parkir sebuah bank swasta di Jalan Pemuda Semarang pada 6 Oktober 2023 dan di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
"Modus para tersangka hanya dengan surat kuasa dari leasing melakukan eksekusi terhadap barang milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman," ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya Polda Jawa Tengah telah menangkap enam orang debt collector dan semuanya sudah menjalani sidang. Mereka dihukum selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut dari kasus di halaman parkir CIMB Niaga dari 4 DPO sudah berhasil ditangkap 3.
Mereka adalah Anggiat Marpaung ditangkap di Jambi, Sunardi ditangkap di Semarang dan Lantas Marpaung menyerahkan diri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait