JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan penegasan bahwa sebelum Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan, organisasi bentukan KH Ahmad Dahlan sudah melaksanakan hal teknis penggunaan pengeras suara.
Sebab itu, PP Muhammadiyah menyatakan dukungannnya terhadap SE Menag Yaqut yang dinilai bisa memperkuat kehidupan syiar Islam yang berkemajuan.
Sekretaris umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan di Masjid dan Mushala Muhammadiyah mayoritas jarang mengumandangkan apapun saat menggunakan pengeras suara sebelum adzan.
"Masjid dan Mushalla Muhammadiyah sebagian besar tidak ada puji-pujian, shalawat, bacaan Alquran sebelum adzan," kata Mu'ti melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa (22/2/2022).
Dia menambahkan apabila penggunaan pengeras suara yang tidak diatur dapat mengganggu tidak hanya umat agama lain tetapi umat Islam juga.
"Alasan agar masjid tidak ada pengeras suara luar di atas jam 22.00 WIB bukan untuk membangun harmoni antar umat beragama semata, tetapi untuk membangun kehidupan yang tenang dan dakwah yang lebih substansial," ujarnya mendukung SE Menag Gus Yaqut tersebut.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait