SEMARANG, iNewsSemarang.id – Petugas BNNP Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Narkotika tersebut terungkap setelah petugas gabungan menghentikan bus yang ditumpangi tersangka di Rest Area KM 252 Brebes.
Saat digeledah, petugas menemukan bawaan dari pria berinisial AP (43) warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, berupa 1 kilogram sabu dalam kemasan teh China.
“AP ditangkap setelah pulang dari mengambil sabu dari Kepulauan Riau,” ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Penangkapan, kata dia berlangsung, Rabu (8/5/2024). Usai penangkapan, petugas kemudian menggeledah tempat kos AP di Jalan Mustokoweni, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan menemukan 50 gram sabu-sabu, timbangan digital serta handphone (HP).
“Tersangka AP ini residivis kasus narkotika, sudah 3 kali mengambil narkotika dari Sumatera,” ungkapnya.
Selain itu, pada Minggu (16/6/2024) tim yang sama dibantu KPP Bea Cukai TMP A Semarang juga mengungkap peredaran gelap 1,49 kilogram ganja. Barang tersebut disita dari tersangka berinisial EP (36) warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Tersangka, lanjut dia ditangkap tim gabungan setelah menerima paket berisi ganja di salah satu perusahaan ekspedisi di depan SMA N 2 Salatiga, Jalan Tegalrejo Raya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Tersangka sudah 2 kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih DPO,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita 74 gram ganja dari dua tersangka, yakni YJSK (40) dan TD (46) warga Banjarsari, Kota Solo. Mereka ditangkap setelah menerima paket dari jasa ekspedisi, barang dikirim dari Sumatra Utara. Pengungkapan dilakukan Rabu 22 Mei 2024.
“Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatra Utara dan rencananya akan digunakan sendiri, kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di pusat rehabilitasi narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait