JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 mengungkap 42,4 persen guru mengetahui ada siswa yang tidak memenuhi syarat, namun tetap diterima di sekolah pilihannya.
"Ada 42,4 persen itu guru menyatakan bahwa siswa tidak memenuhi syarat atau ketentutan penerimaan tapi tetap diterima masuk jadi siswa di sekolah," kata Fungsional Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Irrene Vara Lovani dalam 'Bincang Di KPK Celah Gratifikasi PPDB' dalam kanal YouTube KPK, Senin (24/6/2024).
Dia menyebut banyak oknum yang mencari celah di setiap sistem PPDB meskipun sudah ada langkah pencegahan. Celah-celah ini diduga digunakan untuk memenuhi kursi-kursi sekolah sesuai keinginannya.
"Misalnya ada beberapa cara untuk PPDB, mulai dari zonasi, mutasi dan segala macam. Mereka (oknum) selalu cari celah," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, celah-celah pada PPDB bukan hanya dimanfaatkan oleh orang tua atau pihak sekolah. Cara-cara mengakali sistem itu bisa dilakukan dengan melibatkan dinas tertentu.
"Jadi sebenarnya enggak hanya dinas pendidikan juga dalam tanda kutip ada oknum. Tapi ketika ada orang yang mau pindah KK (kartu keluarga) hanya untuk mendapatkan zonasi yang ada sekolah favoritnya kan itu juga jadi masalah," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait