Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hp dan Senjata Tajam

Mualim
Pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti berupa ratusan gram sabu, ribuan butir obat terlarang daftar G, puluhan unit alat komunikasi, dan belasan senjata tajam pada Selasa (25/6) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 89 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari 89 perkara yang sudah inkrah. Barang bukti tersebut terdiri dari 53 paket narkotika jenis sabu seberat 414 gram, satu paket ganja, 5.030 butir pil berlogo Y, 74 unit alat komunikasi termasuk handphone dan timbangan, serta 13 senjata tajam," jelas Agung.

Agung menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu, terutama terkait narkotika, jika barang bukti terlalu lama disimpan di gudang.

"Kami memiliki program rutin untuk memastikan barang bukti tidak menumpuk di gudang, terutama narkotika seperti sabu dan ganja, karena ada kekhawatiran akan disalahgunakan. Oleh karena itu, segera dilakukan pemusnahan. Untuk barang-barang yang tidak memiliki tempat penyimpanan, kami titipkan," ungkapnya.

Selain itu, Agung juga menyampaikan bahwa perkara yang menonjol di Kejari Kota Semarang saat ini adalah penyalahgunaan narkotika dan kenakalan remaja.

"Perkara yang menonjol saat ini adalah penyalahgunaan narkotika dan akhir-akhir ini juga terjadi peningkatan kasus tawuran," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network