Bareskrim Ungkap Judi Online Beromzet Rp15 Miliar, 9 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Ahmad Antoni
Tersangka judi online usai menjalani pemeriksaan dan pemberkasan di Kejari Semarang, Kamis (26/6/2024).

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak sembilan tersangka kasus judi online beromzet Rp15 miliar per bulan dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Semarang, Kamis (26/6/2024).

Kesembilan tersangka tersebut merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi online www.1Xbet.com.

Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Semarang di antaranya berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL dan AA ditangkap di Jakarta, Medan dan Semarang.

Selain Sembilan tersangka, Bareskrim juga melimpahkan barang bukti berupa 77 rekening bank BUMN maupun swasta, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing dan uang sekitar Rp700 juta.

Sementara, penyidik juga masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network