SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak sembilan tersangka kasus judi online beromzet Rp15 miliar per bulan dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Semarang, Kamis (26/6/2024).
Kesembilan tersangka tersebut merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi online www.1Xbet.com.
Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Semarang di antaranya berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL dan AA ditangkap di Jakarta, Medan dan Semarang.
Selain Sembilan tersangka, Bareskrim juga melimpahkan barang bukti berupa 77 rekening bank BUMN maupun swasta, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing dan uang sekitar Rp700 juta.
Sementara, penyidik juga masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait