Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengungkapkan bahwa para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit.
“Untuk laman judi online pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut," ujar AKP Bambang.
Dia membeberkan kronologi pengungkapan kasus judi online tersebut berawal dari penelusuran IP Address laman judi tersebut yang ternyata berada di Kota Semarang.
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan (tengah)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, danUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait